menurut anda apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan
Untuksertifikasi SCJD selain harus sudah memiliki sertifikat SCJP, Anda harus menyelesaikan tugas pemrograman yang dirancang untuk menguji aplikasi keterampilan Java Anda dalam menghadapi persoalan dunia nyata . Untuk ujian tugas pemrograman ini Anda harus membayar biaya US$ 250.
Adapun9 aksi strategis pemerintah dalam masa pandemi COVID-19
Perandan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan : 1. Secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. 2. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. 3. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang
Tahappertama yang harus dilakukan dalam memulai perubahan adalah melakukan sosialisasi ke semua stakeholder yang melaksanakan dan mereka yang akan terdampak oleh perubahan. Kita perlu menjelaskan hal-hal mendasar tentang perubahan, termasuk alasan mengapa kita harus berubah. Pemahaman. Melalui sosialisasi, semua orang diharapkan memiliki
Jakarta-. Ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan pemerintah agar RI tak lagi mengimpor beras. Menurut Mantan Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso upaya pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah membenahi masalah-masalah yang ada di hulu produksi beras itu sendiri. "Jadi mestinya kalau kita ingin membenahi perberasan atau pangan
Site De Rencontre Sérieuse En Guadeloupe. Peristiwa konflik memiliki dampak yang sangat buruk bagi kemajemukan masyarakat yang selama ini dipupuk dan dirawat bersama. Dampak buruk akan semakin terasa apabila pemerintah, baik pusat maupun daerah melakukan pembiaran sehingga dampak konflik sangat mungkin untuk semakin meluas. Masyarakat tentu tidak ingin pembiaran terhadap konflik kemudian berpotensi membuka luka-luka lama yang dulu pernah dialami saudara kita di Poso, Sampit, dan Maluku. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital guna meredam atau bahkan meminimalisir bibit-bibit konflik, khususnya konflik horizontal yang pada umumnya mengatasnamakan etnis, golongan, maupun pemerintah daerah tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai ketentuan mengenai pencegahan dini konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan militer, pemulihan pasca konflik, peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan konflik, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi konflik. Mencegah Lebih Baik dari MengobatiUpaya pencegahan menjadi hal yang sangat mendasar dan penting ditekankan dalam upaya manajemen konflik horizontal yang dilakukan pemerintah daerah. Upaya pencegahan konflik yang dilakukan dengan terstruktur, mendalam dan konsisten tentu akan membuat akar konflik mati dan potensi-potensi konflik tidak muncul kepermukaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 hingga pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, upaya pencegahan konflik dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya membangun sistem peringatan dini konflik, penguatan kerukunan umat beragama, pendidikan bela Negara dan wawasan kebangsaan dan juga pemetaan wilayah konflik melalui penelitian yang komprehensif guna membabat habis akar konflik. Pemerintah daerah juga dalam hal ini harus mulai merubah paradigma pencegahan konflik, bahwa upaya pencegahan konflik tidak dapat dilakukan dengan cara reaktif terhadap kasus konflik yang sedang terjadi dan cenderung “jalan sendiri”. Pemerintah harus mampu merangkul berbagai kalangan, baik masyarakat, aparat kepolisian dan militer, organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan guna mendapatkan masukan-masukan dalam setiap upaya pencegahan konflik karena merekalah yang pada umumnya berada pada ranah akar rumput grassroot dan memahami akar konflik. Pemerintah juga harus menyadarkan berbagai golongan tersebut bahwa semua golongan tersebut memiliki potensi yang sama besarnya untuk mengalami konflik sosial. Dengan adanya kesadaran tersebut diharapkan satu dengan lainnya bahu membahu mencegah timbulnya konflik sejak dini. Pencegahan konflik yang terstruktur, konsisten, dan aktif merangkul berbagai kalangan tersebut nantinya diharapkan mampu menghasilkan upaya pencegahan konflik yang tepat sasaran sehingga mampu memutus rantai ledakan konflik face to face antar kelompok yang banyak menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi. Pencegahan konflik yang tepat sasaran juga pada akhirnya akan lebih menjamin rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan negara kepualauan dengan pulau - pulaunya yang tersebar mulai dari Sabang hingga Merauke. Tentu tidak mudah bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan program pembangunan dan pengembangan wilayah dengan keadaan yang beranekaragam. Tak dapat dipungkiri penyebaran tersebut dapat memicu adanya ketimpangan antar daerah yang kemudian menimbulkan tingkat kesejahteraan yang tidak merata. Otonomi daerah memegang andil yang penting dalam mengatasi problematika tersebut dimana setiap daerah diberi kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan melaksanakan pengembangan wilayahnya sehingga akan tercipta penataan ruang yang selaras dengan kemampuan wilayah ruang termasuk dalam salah satu upaya pemanfaatan terhadap suatu wilayah demi mencapai kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengabaikan aspek lingkungan di wilayah tersebut. Rencana penataan ruang merupakan komponen penting dalam pembangunan suatu daerah, bahkan merupakan persyaratan untuk direalisasikannya pembangunan, baik bagi daerah yang sudah maju maupun derah yang baru tumbuh dan berkembang Kartasasmita, 1997. Rustiadi 2009 mendefinisikan penataan ruang sebagai bentuk implementasi aktif manusia untuk memperbaiki pola serta struktur pemanfaatan ruang yang berasal dari suatu kesetimbangan menuju kesetimbangan baru yang lebih baik. Namun hingga saat ini, hasil dari pembangunan wilayah masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut dapat diketahui dari masih banyaknya permasalahan lingkungan, seperti banjir dan tanah longsor, kemacetan lalu lintas, serta pemukiman kumuh yang tidak layak, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang tepat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang kian memprihatinkan penerangan pembangunan dan pengembangan wilayah yang memiliki pengertian yaitu penyebarluasan amanat pembangunan secara terstruktur dan merata. Adapun tujuan dari penerangan pembangunan tersebut ialah untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya. Kesadaran masyarakat diharapkan mulai tumbuh sehingga mereka mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk memajukan daerahnya masing-masing. Kedua, melalui penyuluhan. Penyuluhan pembangunan merupakan suatu upaya manifestasi masyarakat agar lebih produktif dalam melaksanakan aktivitas - aktivitasnya untuk mencapai keuntungan yang lebih maksimal serta hidup sejahtera. Penyuluhan hendaknya menekankan pada konsep capacity building atau menciptakan kemampuan masyarakat guna mendukung pembangunan masyarakat berkelanjutan. Dalam hal ini, masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai objek pembangunan saja, melainkan juga disertakan sebagai subjek pembangunan yang memerlukan proses belajar untuk memahami dengan baik peluang - peluang yang ada untuk meningkatkan taraf hidupnya, berkemampuan dan memiliki keterampilan untuk memanfaatkan peluang tersebut serta mau berbuat dalam memanfaatkan peluang untuk memperbaiki kehidupannya. Ketiga, penguatan terhadap kedua cara sebelumnya yaitu dalam rangka mewujudkan penerangan pembangunan dan pengembangan wilayah serta penyuluhan supaya mencapai hasil yang lebih baik. Media massa merupakan salah satu bentuk penguatan yang sangat diperlukan untuk menjangkau daerah - daerah yang terpencil yang tersebar di berbagai pelosok. Media massa menjadi sarana penyebarluasan informasi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. Sebagai agent of social change, media massa berperan untuk membentuk pandangan, komunikasi, informasi serta edukasi kepada masyarakat terhadap program pembangunan wilayahnya. Media massa hendaknya semakin menggali dan menampilkan pesona - pesona daerah yang belum diketahui oleh masyarakat luas dan tentunya dimiliki oleh berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya keindahan daerahnya saja, media massa juga perlu menunjukkan bagaimana perkembangan suatu daerah untuk mencapai keberhasilan pembangunan. Dengan begitu, masyarakat akan semakin tergerak untuk ikut serta dalam pembangunan merupakan bentuk penguatan yang juga diperlukan untuk menunjang keberhasilan suatu pembangunan. Karena tanpa adanya peran serta masyarakat maka bukan tak mungkin apabila tingkat keberhasilan pembangunan akan rendah. Masyarakat hendaknya mengerti dan memahami betul mengenai manfaat yang akan mereka peroleh dari pembangunan yang berhasil tersebut. Apabila pembangunan suatu daerah dapat dikatakan berhasil maka pengembangan didalamnya juga akan pemerintah sebagai pemilik kewenangan terhadap pembangunan tersebut merupakan bentuk penguatan selain media massa dan masyarakat. Pada pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum. Dari situ dapat diketahui bahwa memajukan kesejahteraan masyarakat merupakan tugas dari pemerintah sebagai penyelenggara negara. Pemerintah sebagai tombak utama dalam mengotrol seluruh urusan di suatu negara hendaknya dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah. Begitu pula dengan pemerintah daerah sebaiknya dapat berhubungan langsung dengan perangkat daerah serta masyarakat untuk mengetahui suasana dan kondisi riil daerah untuk kemudian menindaklanjuti program dan pembangunan dan pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan. Selain itu, tentang bagaimana rencana ke depan untuk membangun daerahnya juga perlu dipikirkan dengan matang. Pemerintah daerah dapat melakukan survei dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendapatkan data dan informasi dari masyarakat itu itu, pemerintah pusat hendaknya mewujudkan pengembangan yang merata di berbagai daerah sehingga tidak akan terjadi penumpukan atau kepadatan pada pusat daerah seperti halnya pulau Jawa yang lebih padat apabila dibandingkan dengan pulau Kalimantan atau Sumatera. Dengan adanya pemerataan dan penataan ulang wilayah pemukiman yang padat serta melaksanakan pembangunan rumah susun sebagai wujud dari penyediaan lahan pemukiman layak huni yang nyaman dan aman sehingga dapat mengurangi angka pemukiman kumuh yang tidak layak. Selain itu, juga dapat mencegah peningkatan tingkat kepadatan penduduk. Apabila seluruh cara yang telah disebutkan sebelumnya dapat terealisasikan dengan baik maka pembangunan daerah akan mencapai tingkat keberhasilan yang tinggi. Begitu juga dengan pengembangan wilayah yang akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dengan begitu, akan tercapai tujuan dari negara yaitu masyarakat yang hidup dengan G. 1997. Pemberdayaan Masyarakat Konsep Pembangunan yang Berakar pada Masyarakat. Jakarta Badan Perencanaan Pembangunan E. 2009. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan dan Agropolitan sebagai Strategi Pembangunan Perdesaan. Buletin Penataan Ruang. Lihat Kebijakan Selengkapnya
Tanjungpinang ANTARA Kepri - Peranan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan buruh dinilai masih lemah, kata narasumber dalam seminar "Peran Tripartit dalam Upaya Menciptakan Suasana yang Lebih Kondusif Menjelang May Day" di Tanjungpinang, Rabu."Pemerintah belum maksimal menyelesaikan permasalahan buruh, sehingga sering terjadi konflik antara buruh dan pengusaha saat saat menjelang penetapan upah layak pekerja," kata Ketua Kamar Dagang Industri Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Bobby mengungkapkan, pemerintah di Provinsi Kepri dinilai belum bekerja maksimal dalam menyelesaikan berbagai persoalan buruh. Padahal buruh dan pengusaha merupakan aset yang harus dijaga agar investasi tidak buruh perlu diprioritaskan, namun kepentingan pengusaha juga harus diperhatikan. Kondisi itu menyebabkan buruh dan pengusaha saling harus dapat meramu kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh, dan juga menjamin kenyamanan pengusaha."Daerah tidak akan maju tanpa investasi. Tetapi harus diingat keringat buruh harus dihargai sesuai ketentuan yang berlaku," itu Wakil Ketua DPRD Kepri, Iskandarsyah, mengemukakan, peran pemerintah dituntut untuk lebih maksimal dalam menangani persoalan perburuhan di Kepri. Sementara buruh, pemerintah dan pengusaha melalui forum tripartit diharapkan dapat bersinergi guna menciptakan iklim usaha yang kondisif. "Saya berpandangan bahwa peran pemerintah yang sekarang harusnya lebih diperkuat untuk mengatasi persoalan perburuhan," kata dia, permasalahan buruh erat hubungannya dengan kesejahteraan. Demo damai hingga anarkis yang dilakukan buruh kemungkinan disebabkan adanya kebijakan perusahaan atau pun pemerintah yang tidak berpihak kepada para buruh."Menyelesaikan permasalahan buruh itu sebenarnya tidak rumit jika pengusaha dan pemerintah melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Beri hak buruh yang manusiawi," berpandangan, seharusnya pemerintah bisa berperan dalam melakukan pengendalian terhadap inflasi. Sebab, upah yang tinggi pun tidak akan berdampak pada kesejahteraan buruh bila kenaikan harga-harga sembako tidak bisa pihak harus berperan untuk menciptakan suasana kondusif. Sebab, aksi unjuk rasa yang terjadi akan langsung berdampak kepada dunia luar."Dalam kunjungan saya ke Singapura beberapa waktu lalu, para pengusaha di sana bertanya tentang aksi unjuk rasa anarkis di Batam beberapa waktu lalu. Para pengusaha pun menjadi khawatir terhadap kondisi itu. Padahal, bila investor enggan masuk ke Kepri maka lapangan kerja tidak akan tercipta, dan hal ini juga akan berdampak buruk terhadap perekonomian," pada sisi lain, buruh juga harus disejahterakan. Sampai sejauh ini, penghitungan standar upah layak, menurut Iskandar selalu dihitung pada kondisi buruh secara lajang. Padahal ada di antara mereka yang sudah berkeluarga dan miliki anak. Karena itulah, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ini."Pemberian upah terhadap buruh harus logis, dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti jumlah anggota keluarga buruh," itu, Ketua SBSI 92 Tanjungpinang, Edward Saragih, mengatakan, saat ini permasalahan buruh tidak sekadar menyangkut upah, melainkan juga tabungan. Sebab, kalau bekerja selama sekian tahun tanpa ada 'saving', maka hal ini juga tidak akan mengangkat kesejahteraan buruh."Penyelesaian permasalahan buruh biasanya melewati tahapan negosiasi, intimidasi melalui mogok kerja dan aksi unjuk rasa," yang digelar Forum Sangsaka dibuka oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Edward Mushalli. Edward dalam pidato pembukaannya berharap ada sinergi yang lebih kuat antara ketiga elemen dalam tripartite."Saya juga memberikan apresiasi kepada Forum Sangsaka yang dimotori oleh mahasiwa dan para dosen muda untuk membuat kajian-kaian semiar rutin guna meningkatkan pengetahuan masyarakat," kata ini merupakan seminar rutin yang digelar oleh Forum Sangsaka Kepulauan Riau. Forum ini sendiri adalah sebuah kelompok diskusi mahasiswa dan akademisi. Melalui seminar dan kajian-kajian ilmu sosial dan IT, forum ini bercita-cita ingin membangun masyarakat Indonesia yang maju dengan landasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi."Karena itu, kami terus melakukan seminar rutin untuk persemaian gagasan ilmiah di wilayah Kepri," kata Gusmarni, Ketua Forum Sangsaka. KR-NP/H-KWR
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ada yang tau konstitusi apa yang berlaku di Indonesia? Konstitusi yang berlaku oleh Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini diresmikan menjadi konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah kemerdekaan Indonesia. Sedikit cerita dari konstitusi di Indonesia bahwa sempat berganti-ganti konstitusi dengan keinginan mencari konstitusi yang tepat. Pada tahun 1945 menggunakan UUD 1945. Kemudian, pada tahun 1949 berganti menggunakan konstitusi RIS atau Republik Indonesia Serikat. Dan berganti lagi pada tahun 1950 menjadi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dari konstitusi RIS ke konstitusi UUDS hanya berjarak satu tahun saja. Hal ini disebabkan saat Indonesia menggunakan konstitusi RIS, timbul adanya ketidakpuasan masyarakat Indonesia dan diyakini dibuat oleh Belanda untuk memecah belah Indonesia. UUDS 1950 pun hanya bertahan 9 tahun. Pada tahun 1959, konstitusi Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah dikeluarkannya Derkret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 itulah yang berlaku di Indonesia sampai sekian banyak konstitusi, pasti ada hal positif dan negatif dari setiap konstitusi. Dari konstitusi UUD 1945 misalnya, ada hal negatif yang timbul terutama di zaman pandemi seperti ini. Timbul banyak ketidakpuasan dari masyarakat, apalagi kebiasaan di Indonesia yang menerima informasi tanpa menyaring terlebih dahulu. Sering timbulnya berita hoaks menjadi keresahan masyarakat Indonesia saat ini. Nah, ada nggak sih hal positifnya? Pastinya ada. Namun sebelumnya, mari kita kupas tuntas apa itu konstitusi. Pasti dari kalian banyak yang bertanya-tanya apa sih sebenarnya konstitusi itu? Diambil dari KBBI, bahwa konstitusi memiliki arti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan baik itu undang-undang dasar dan sebagainya. Dengan arti lain, konstitusi disebut juga dengan Undang-Undang suatu negara. Awal terbentuknya kata konstitusi itu gimana sih? Konstitusi berawal dari orang Yunani kuno. Di dalam karya Aristoteles menggunakan kata politeia dari Bahasa Yunani yang memiliki arti konstitusi. Dari penjelasan tersebut mengenai konstitusi menunjukan bahwa konstitusi merupakan aturan yang digunakan suatu negara, termasuk hak dan kewajiban yang diterima oleh warga negaranya juga tertuang dalam konstitusi itu. Lalu, apakah di Indonesia sudah menerapkan konstitusi dengan baik? Menurut saya, Indonesia sudah menerapkan konstitusi dengan cukup baik. Kita ambil contoh dari masa pandemi covid-19 saat ini. Pada alinea IV pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa, “negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut sudah diterapkan pemerintah Indonesia. Seperti gerakan vaksin untuk seluruh warga negara, melakukan PPKM untuk membatasi mobilitas guna mencegah penularan covid, dan lainnya. Mungkin memang banyaknya simpang siur berita yang membuat masyarakat ini goyah dan berpikir “apakah virus covid-19 ini benar ada?”, pasti tak jarang kita mendengar kalimat itu bukan. Dalam hal ini bukan sepenuhnya salah dari pemerintah. Menurut saya, memang dari awal masyarakatnya tidak sepemikiran dengan pemerintah dan maunya mencari kejelekan untuk menjatuhkan. Jika memang kita mencari hal positif dari apa yang akan dilakukan pemerintah dan percaya akan adanya virus covid-19 ini, mungkin akan lebih mudah mengatasinya. Percaya dengan tenaga medis bahwa mereka bukan hanya sandiwara dalam menangani pasien covid. Tak jarang kita juga mendengar kata “dicovidkan oleh pihak rumah sakit”. Tenaga medis lebih tau dari pada kita sebagai orang awam. Seharusnya, kita mencari berita yang valid, benar adanya. Bukan malah menerima berita yang hanya dibaca atau didengar saja tanpa mencari tau kebenarannya. Bukannya menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah baru. Warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari virus corona ini, tetapi warga negara juga harus melaksanakan kewajibannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Pasti sudah tak asing lagi dengan protokol kesehatan yang sudah menjadi keseharian kita. ada spekulasi bahwa sudah vaksin sudah aman dan kebal. Tentu tidak. Masih ada kemungkinan meskipun itu kecil dan itulah yang di wanti-wanti oleh pemerintah serta takutnya gelombang 3 covid-19 pada akhir tahun ini. Banyak masyarakat yang sudah lengah dengan kewajibannya. Mobilitas mulai naik saat ini dan tidak menutup kemungkinan penularan covid-19 akan naik. Memang sudah ada jaminan dari pemerintah serta konstitusi di Indonesia telah menyatakan adanya perlindungan bagi warga negara, tapi tidak ada salahnya kita membantu pemerintah dari hal yang kecil. Menjaga diri sendiri dan keluarga dari ancaman virus dari masalah di atas, apakah ada lagi penerapan yang dilakukan Indonesia yang sesuai dengan konstitusi? Tentunya ada. Contohnya pada pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Jika di zaman sebelum pandemi, ada bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah di Indonesia seperti BPJS, KIP Kuliah, dan lainnya, bahkan masih berjalan sampai sekarang. Kembali lagi, pastinya ada ketidakpuasan dari masyarakat sepeti adanya kesulitan dalam mengurus bantuan tersebut dan lain-lain. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Setelah membunuh banyak warga sipil tak berdosa, menembak mati sejumlah personil TNI dan Polri dan merusak sejumlah fasilitas, lantas mereka mengancam akan membunuh orang Jawa yang tinggal di Papua. Ancaman itu ditebar oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka OPM setelah pekan lalu pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Senjata KKB Papua sebagai pemerintah bisa bersikap lebih tegas, karena OPM kini tidak saja sebagai organisasi yang menuntut pemisahan diri Papua Barat dari NKRI, tapi juga melakukan aksi-aksi kekerasan bersenjata, yang mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan nasional di bumi Papua. Padahal dengan sekedar melabeli status teroris dan kriminal kepada OPM, pemerintah otomatis memiliki keterbatasan dalam mereaksi, setidaknya hanya memiliki wewenang layaknya menumpas teroris di tempat-tempat lain di dengan aksi-aksi OPM yang semakin menjadi-jadi belakangan ini, Pemerintah justru dibuat terkesan gagal menghadirkan negara di sektor pertahanan dan keamanan di Papua, yang membuat legitimasi dan reputasi Indonesia semakin buruk di sana. Pemerintah yang telah menetapkan status “pemberontak” kepada pihak yang dituduh mengacau justru gagal melucuti kemampuan pemberontakan mereka. Jadi jangan disalahkan jika ada saja pihak yang mengenduskan tuduhan bahwa instabilitas di Papua sengaja dibiarkan seperti dengan mengambil langkah minimal seperti melabeli teroris, tapi secara diam-diam melakukan aksi militer, pemerintah akan semakin menjadi sasaran kritik dari banyak pihak, karena melakukan pelanggaran HAM secara diam-diam. Berbeda dengan bertahan dengan status pemberontak dan separatis, yang mengharuskan Indonesia menyepakati sebuah aksi strategis untuk mencegah terjadinya disintegrasi nasional, yang didukung penuh oleh semua elemen lebih berbahaya lagi jika pemerintah mengikuti permintaan Benny Wenda untuk menyelesaikan persoalan Papua secara damai melalui jalur diplomasi. Jika sampai disepakati, maka posisi bargaining power Indonesia dan Papua di ranah nasional maupun Internasional akan sepadan, yang berarti secara de facto Indonesia mengakui eksistensi negara Papua Barat merdeka yang diwakili OPM. Langkah ini akan semakin mempersulit posisi Indonesia di pentas Internasional, terutama di PBB, yang notabene secara hukum Internasional sudah ada di pihak Indonesia selama iniJadi sebenarnya langkah pemerintah yang kurang tegas akan mempersulit pemerintah di kemudian hari, alias hanya menunda-nunda penyelesaian konflik Papua, sampai ke rezim selanjutnya. Jika pemerintah tak tegas, maka OPM dan Benny Wenda akan terus menuntut pemerintah untuk berunding melalui jalur diplomasi di pentas Internasional, yang berarti Indonesia akan semakin kekurangan kontrol dalam mengelola langkah-langkah penyelesaian konflik di Papua. Namun di sisi lain, pemerintah juga nampaknya takut mengambil sikap tegas karena takut berhadapan dengan isu HAMMasalahnya, jika tidak tegas, maka prospek positif justru ada di pihak OPM, karena berpeluang berujung di meja perundingan internasional. Jadi pemerintah harus memilih langkah yang tepat, tapi juga strategis untuk masa depan. Dan sebenarnya langkah itu sudah terbuka, karena ketua MPR, sebagai perwakilan rakyat nasional, telah tegas meminta pemerintah untuk menindak tegas OPM. Menindaklanjuti itu, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif secara nasional untuk mendapat dukungan penuh dari publik Indonesia bahwa OPM memang pemberontak yang ingin mendirikan negara merdeka dan merusak persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik adanya dukungan masif secara nasional, pemerintah bisa mengumumkan pernyataan perang terhadap OPM, dengan target-target yang terukur agar seminimal mungkin peluang terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga sipil. Artinya, targetnya haruslah OPM secara organisasional dan underbow-underbow-nya. Pernyataan perang ini akan membuat OPM berada pada posisi musuh militer dan politik Indonesia, yang jika tak melakukan penyerahan diri, maka harus bersiap menerima risiko, baik politik, ekonomi, keuangan, dan Sementara di ranah internasional, pemerintah harus melakukan containment strategy terhadap OPM. Ruang-ruang OPM untuk melakukan diplomasi secara setara dengan Indonesia harus ditutup, dengan dukungan dari negara-negara mitra Indonesia di PBB. Indonesia harus meyakinkan publik internasional di PBB bahwa urusan Papua adalah urusan internal Indonesia, bukan urusan publik Internasional. Artinya, dengan mendapat legitimasi di ranah internasional bahwa urusan Papua adalah urusan internal Indonesia, maka semua tindakan yang diambil Indonesia tidak lagi bergantung kepada lembaga internasional seperti PBB, tapi murni ada di tangan melakukan strategi semacam ini untuk isu Uighur, Tibet, dan Hong Kong. Di ranah Internasional, bahkan negara-negara Timur Tengah pun sangat jarang membahas kebijakan China atas Provinsi Xinjiang yang berpenduduk mayoritas muslim Uighur, begitu pula dengan isu Tibet dan Hongkong. China berhasil mengurangi peran Dalai Lama misalnya di pentas Internasional, dan berani melakukan perlawanan diplomatik kepada negara-negara yang tidak memperlakukan persoalan Tibet sebagai persoalan internal soal Hong Kong. Saat China mengakhiri kesepakatan “one country two system” di Hong Kong, yang seharusnya masih berlaku sampai 2047, dunia bergeming dan Hong Kong dengan mulus akhirnya menjadi bagian dari Mainland China di tahun lalu. Dengan kata lain, China berhasil melakukan negosiasi dengan banyak negara di lembaga-lembaga internasional untuk mengakui bahwa persoalan Xinjiang, Uighur, dan Hong Kong adalah masalah internal China dan Beijing berhak penuh memutuskan solusi yang sesuai dengan kepentingan China untuk menyelesaikannya, tentu saja dengan feedback-feedback yang sepadan bagi negara-negara mitranyaJadi kembali ke persoalan Papua di ranah Internasional, negosiasi untuk mendapat pengakuan semacam itu tentu memerlukan imbal balik yang sepadan dengan negara-negara yang akan mendukung Indonesia di PBB, terutama negara-negara besar seperti Amerika dan China. Semisal pemerintah bisa mendapatkan dukungan penuh dari Amerika dan Israel untuk menumpas OPM dengan cara Jakarta, jika Indonesia juga menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel, misalnya. Jika itu terjadi, maka otomatis negara-negara sekutu Amerika juga berpeluang akan mengikuti langkah Amerika, bahkan akan diikuti oleh negara-negara Timur-Tengah yang bermitra strategis dengan Amerika seperti Saudi dan tersebut kemudian harus diikuti dengan kebijakan ekonomi di Papua. Pemerintah harus membangun Papua lebih serius lagi. Selain infrastruktur, kemiskinan di Papua masih tinggi, penganggurannya pun tak berbeda, juga sama dengan tingkat ketimpangannya. Di saat yang sama, masyarakat Papua terus menyaksikan kekayaan alamnya dikeruk habis-habisan, hutan-hutannya ditebang, lahan mereka dipreteli, dan uangnya entah kemana. Dengan kondisi itu, perlu evaluasi kebijakan ekonomi dan fiskal untuk Papua, agar keberadaan negara Indonesia bisa mereka rasakan manfaatnya. Bagi hasil pajak wajib diteruskan, namun dana otsus perlu disempurnakan penyalurannya, agar tidak hanya dinikmati oleh segelintir elit lokal. Aktifitas-aktifitas ekonomi bisnis harus melibatkan masyarakat setempat, jika SDM nya belum memadai, maka wajid diupayakan agar segera memadai. Dan terakhir berlanjut kepada kebijakan sosial budaya, pengembangan mentalitas, dan perlindungan lingkungan. Pemerintah harus lebih agresif ketimbang organisasi nirlaba atau gereja. Alokasi fiskal untuk pembangunan sosial dan pengembangan budaya harus ditetapkan secara proporsional, seiring dengan anggaran pelestarian lingkungan dan penetapan aturan-aturan fundamental untuk menjaga lingkungan. Tidak saja terkait dengan pelestarian budaya, tapi juga pengembangan budaya yang membaurkan kearifan lokal dan kepentingan ideologi nasional. Aturan-aturan terkait social order di sana harus dijabarkan secara manusiawi dan bernuansa environmental, tidak saja atas pertimbangan ekonomi, tapi juga atas pertimbangan keberlanjutan kebudayaan dan lingkungan Papua. Semoga.
menurut anda apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan